Eks Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Penipuan



Foto: Kantor Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Medan 

Medan - Nusantarapos.id:
  Seorang eks (Mantan.red) anggota DPRD Sumut berinisial IA dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan. IA dilaporkan oleh korban RS (54) warga Medan Helvetia, Selasa, (12/4/2022) kemarin.


Dalam laporan, STTLP/B/1206/IV/YAN 2.5/2022/ SPKT Polrestabes Medan itu Tertera, perkara Penipuan dan atau Penggelapan, yang dilakukan Terlapor (IA.red), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta.


Eks anggota DPRD Sumut berinisial IA ini masa di legislatif dulunya pernah menjadi ketua fraksi. Dan pernah terseret dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, atas kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho waktu lalu.


Kini IA kembali dilaporkan kembali ke Polrestabes Medan, oleh seorang wanita warga Helvetia, berinisial RS dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan, dengan bukti laporan tersebut diatas.


Dilansir ArmadaBerita.Com. Korban saat dikonfirmasi wartawan, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/6/2022) petang, enggan berkomentar mengenai laporannya. "Maaf ya, saya lagi ada acara ini", ucap RS sembari menutup sambungan teleponnya.


Sedangkan, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6), membenarkan perihal laporan tersebut.


"Benar laporan sudah kami terima, proses penyidikan berjalan, mohon waktu kami kerjakan", ujar Fathir Mustafa. (NSP.Red/PR/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu