Dugaan TIPIKOR Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMAN 6 Binjai, Tersangka Serahkan Uang Kerugian Negara Senilai 500Juta



Keterangan foto:
Tampak Tim penyidik
Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang senilai Rp. 500 Juta, dan diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai.
Uang tersebut diserahkan tersangka IP (mantan Kepsek SMAN 6) Binjai melalui kuasa hukumnya Rahimin, SH.

Binjai - Nusantarapos.id:
Tim penyidik
Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang pada, Rabu (29/06/22) sekitar pukul 15.40 WIB.

Penyerahan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp.834.609.990,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka IP (sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 kota Binjai) selaku tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler ada Sekolah Menengah Atas (Sma) Negeri 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021.

Bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya (RAHIMIN, SH) yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai didampingi oleh tim Penyidik.

Selanjutnya, setelah penyerahan uang kerugian negara tersebut maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang kota Binjai.

Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi merupakan upaya tim penyidik dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Bahwa terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan yang dilakukan.

Akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya sebagaimana tersebut dalam surat penetapan tersangka dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Proses pelaksanaan penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Haris kepada Redaksi Nusantarapos.id melalui pesan WhatsApp. (NSP.Red/PR/Ril.KjrBj).

 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu