Tutup Saat Jam Operasional Kerja, Bupati Pakpak Bharat Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tinada


Kondisi Kantor Camat Tinada Kabupaten Pakpak Bharat, kosong tanpa ada satu pegawai/ASN yang tampak dalam melayani keperluan masyarakat pada saat Jam Operasional Kerja.

Pakpak Bharat - Nusantarapos.id: 
Kantor camat sebagai tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat untuk mengurus keperluan Adminduk, seharusnya bekerja setiap hari sesuai dengan Jam operasional pegawai kantor.

Lain halnya di Kecamatan Tinada, dari pantauan media, kantor camat  tidak ada penghuninya saat jam kerja. Padahal saat itu waktu masih sekitar jam 10.50 Wib. 

Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor camat Tinada kosong pada saat jam kerja tersebut


Hal ini terungkap ketika beberapa awak media menyambangi kantor kecamatan Tinada pada hari Selasa (24/05), namun ironisnya tidak ada satupun pegawai kecamatan yang terlihat bekerja di kantor tersebut. 


"Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor camat tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja camat ini,” ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan. 


Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke Camat Tinada, Hendri Lias Ate Solin membenarkan bahwa kantor camat memang kosong. Hal ini dikarenakan ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh camat dan seluruh staff kantor kecamatan. 


Kegiatan tersebut antara lain, melayat kerumah warga, kegiatan PKK di Desa Silima Kuta, Vaksin di SMA Tinada, serta rapat stunting di Salak. 


Namun ketika ditanya pada saat ini tidak ada pegawai yang standby, Henri Solin mengatakan akan segera memerintahkan anggotanya untuk kembali ke kantor kecamatan. "Ada pak akan saya suruh kesana, " ujar Henri Lias Ate Solin. 


Terkait hal ini Bupati LSM Lira Pakpak Bharat, Besri Anjuan Berutu meminta agar Bupati Pakpak Bharat Franc Benhard Tumanggor untuk mengevaluasi kinerja anggotanya karena telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


"Memang benar masuk kerja dalam PP No. 94 tahun 2021 didefinisikan sebagai keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.


Namun tidak juga sampai mengganggu pelayanan bagi masyarakat karena kekosongan pegawai, tentunya hal ini juga sudah menjadi pelanggaran disiplin bagi ASN " ungkap Besri. (NSP.Red/PR/ABR).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu