Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) kejaksaan agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana. |
Hal itu diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 17 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konfernsi pers di Jakarta Selatan, Selasa (31/5/22), mengungkapkan, dalam perkara tersebut dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.
Adapun Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum itu.
Dari hasil penggeledahan itu tim penyidik sudah mengamankan ribuan dokumen-dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022, ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, “Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni : Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM). Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR), ungkapya. (NSP.Red/IPNews/Wan).
0 Komentar