Terkait Dugaan Tipikor Asuransi Jiwa PT. Taspen Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Aset TSK HS


Keterangan : Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), saat melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.


Jakarta - Nusantarapos.id: 

Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik yang terkait dengan Tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Tepatnya Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 17:00 WIB.


Adapun aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman.


Penyitaan ini dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022.


Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.


Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (NPS.Red/PR/Ril.Kjg).


 



Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu