Keterangan : Kapal berbendera Singapura yakni MV Mathu Bhum yang ditangkap TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Belawan, Sumatra Utara, Jumat 6 Mei 2022. (Courtesy: Lantamal I). |
Medan - Nusantarapos.id: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pihak berwajib untuk segera menguak siapa pemilik bahan baku minyak goreng yang akan diekspor ke Malaysia.
"Ya kita meminta atau pun mendesak agar pihak berwajib membuka data secara transparan terkait siapa pemilik bahan baku minyak goreng tersebut," kata Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas ketika dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
"Karena siapa tahu ini juga ada kaitannya dengan penanganan yang tengah dilakukan KPPU terkait kartel minyak goreng. Karena kartel dilakukan dalam rangka mengurangi peredaran di pasar lokal," tambahnya.
Ridho menjelaskan saat ini terjadi disparitas harga CPO di dalam negeri dan luar negeri. Maka dari itu kebijakan larangan ekspor itu pasti akan menciptakan potensi penyeludupan.
"Ini kita juga memantau siapa yang melakukan ekspor itu. Apakah dilakukan bersama-bersama oleh beberapa produsen atau cuma ada spekulan/eksportir yang memanfaatkan itu," ucapnya.
Sebelumnya, personel TNI-AL menangkap kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kapal itu ditangkap lantaran mengangkut 34 kontainer bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.
"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindak lanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjuti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini telah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore," kata Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat, (6/5/2022).
Sebelumnya, personel TNI-AL menangkap kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kapal itu ditangkap lantaran mengangkut 34 kontainer bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.
Pangkoarmada RI ini juga mengatakan bahwa kapal tersebut diamankan saat berlayar dari Belawan menuju Port Klang, Malaysia. Diduga Kapal itu telah mengangkut 34 kontainer berisikan RBD Palm olein.
Agung pun menambahkan bahwa, bahan yang diangkut oleh kapal itu merupakan jenis bahan yang dilarang sementara waktu untuk di ekspor. Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini dikeluarkan oleh pemerintah.
"Di mana hal tersebut merupakan bahan yang merupakan jenis dilarang sementara untuk diekspor," pungkas Agung. (NSP/Red/PR/Detiksumut).
0 Komentar