Menteri Keuangan Sri Mulyani Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D umumkan gaji ke 13 PNS akan segera cair. |
Jakarta - Nusantarapos.id: Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan kabar gembira buat para abdi negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah THR cair jelang Lebaran kemarin, kini para Pegawai Negeri Sipil akan menunggu pencairan gaji ke-13 nya.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13, kapan tepatnya?
Menurutnya, gaji ke-13 PNS bakal cair setelah lebaran, tepatnya pada bulan Juli mendatang. Persoalan mengenai gaji ke-13 PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022, Di mana dalam PP tersebut gaji ke-13 sebagai bantuan dana pendidikan.
"Tujuannya untuk membantu seluruh abdi negara terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, Rabu (4/5).
"Biasanya pada tahun ajaran baru, identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri yang bersekolah," sambungnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.
Hal ini juga sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres, dan sudah ditanda tangani oleh Presiden. Dimana aturan tersebut juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dilansir dari dikutip detikcom, Rabu (4/5/2022).
Dalam laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, selain itu Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Akan tetapi, ternyata ada juga beberapa PNS yang dikecualikan dan tidak mendapatkan gaji ke 13 tahun ini. Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022 THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Lalu, kondisi kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, besaran gaji ke-13 yang dibayar didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (NSP.Red/PR/Dtk).
0 Komentar