Polri menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, PSS Sleman dan Madura United terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo) |
Jakarta - Nusantarapos.id: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan via robot trading Viral Blast Global.
Setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.
“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan, yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan juga merincikan, uang yang disita itu berasal dari aset para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.
Sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.
“Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. Satu tersangka masih buron, selain itu Investasi bodong Viral Blast ini diduga telah memakan korban 12rb anggota.
Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah memintai keterangan dari 35 saksi. Saksi tersebut terdiri dari 12 saksi korban, 4 staf Viral Blast Global, 5 saksi dari unsur exchanger, 4 saksi dari perusahaan transfer dana crypto.
Kemudian, ada 2 saksi terkait pembelian aset, 1 saksi dari Bank BCA, dan saksi lainnya sebanyak 7 orang. Ia menambahkan, sebanyak 3 saksi ahli juga telah diperiksa penyidik terkait kasus Viral Blast.
Ketiga saksi ahli itu adalah ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebanyak empat orang, berinisial RPW, MU, JHP, dan PW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, satu di antaranya masih buron.
"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, 18 Maret 2022.
Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW (Putra Wibowo) masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Putra Wibobo sendiri merupakan pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global. "Untuk Saudara PW ditetapkan sebagai DPO," ujar Gatot.
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Whisnu juga mengatakan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. "Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Ia juga mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast. Dia mengungkapkan e-book tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan trading.
Namun, sayangnya uang yang diperoleh tidak disetorkan untuk trading. Uang para member malah disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ujar Whisnu.
Atas kejadian ini, Whisnu pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia. (NSP.Red/PR/Kmps).
0 Komentar