Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) Sumut meminta kepada Gubsu agar mengevaluasi kembali setiap kegiatan Tender LPSE Provinsi Sumatera Utara T.A. 2022. |
Medan - Nusantarapos.id: Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) Sumut meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa para pejabat di dinas sumber daya air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Ketua LINKKAR Sumut R. Ahir Harahap di sekretariat LINKKAR Jln. Sakti Lubis, kepada tim Nusantarapos.id, Selasa (24/05/22).
Ahir juga menyampaikan bahwa Plt Kadis PSDA saat ini Bambang Pardede dan Malik S Harahap selaku Kabid SDA Provsu diduga telah mengkondisikan hampir seluruh kegiatan yang ada di dinas tersebut, karena setiap kegiatan yang ada diduga proses tendernya dilakukan secara tidak profesional.
Terindikasi kuat dugaan Plt Kadis dan Kabid SDA telah bekerjasama dengan Panitia tender (Pokja), dimana mereka telah mengarahkan rekanan untuk dijadikan pengantin dalam setiap kegiatan yang di tender melalui LPSE Pemprovsu TA. 2022, bahkan issunya lagi, diduga pula setiap pengantin diarahkan untuk menurunkan penawaran harga sebesar 5% dari Pagu/HPS kegiatan yg akan di lelang, ujar Ahir lagi.
Ahir juga menyarankan dan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, bahwa proses tender tersebut telah melanggar hukum yang bisa berujung kepada tindakan gratifikasi kepada pejabat yang berkompeten.
Oleh karenanya LINKKAR Sumut meminta agar Gubsu memanggil Plt kadis, Kabid dan Pokja LPSE untuk mengevaluasi ulang kembali seluruh kegiatan tender yang ada di Provinsi Sumatera Utara TA. 2022, agar visi dan misi Edy Rahmayadi menjadikan provinsi Sumatera Utara Bermartabat benar-benar dapat terwujud, dan apabila hal yang disebutkan diatas tidak menjadi atensi Pak Gubernur dan Kajatisu, maka kami akan turun ke jalan melakukan aksi damai, pungkas Ahir. (NSP.Red/PR/AH).
0 Komentar