KPK Seret Adik Mantan Bupati Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara



Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.

Jakarta - Nusantarapos.id:
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, adik Bupati Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara terbukti menerima fee dari kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (29/4).

Selain itu, kata Ali, Akbar Tandiniria juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

Kemudian, Akbar juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.

“Uang itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita,” tuturnya.

Pembayaran uang pengganti itu harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu membayar,” kata Ali.

Jika harta benda yang disita tak mencukupi, Akbar juga akan dipidana penjara selama delapan tahun.

Seperti diketahui, Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.

Atas perbuatannya, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (NSP.Red/PR).



Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu