Medan - Nusantarapos id: Sidang perdana dugaan penyalahgunaan kode etik advokat atas nama Horas Sianturi digelar di Kantor KAI di Medan. Horas sendiri diduga menggelapkan sejumlah aset berupa sertifikat korban atas nama Mariana.
Sidang kode etik dipimpin Dahlan SH selaku ketua majelis hakim berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara, Jalan Sei Belutu No.50 Medan. Senin 23 Mei 2022.
Pantauan langsung, sidang tertutup tersebut dimulai pukul 10 WIB pagi dihadiri kedua belah pihak yaitu teradu/termohon a.n. Horas Sianturi dan pemohon/pengadu a.n. Mariana didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Kuasa Hukum Romi Tampubolon SH menyebutkan, kasus ini berawal dari korban yang juga pemohon atas nama Mariana dan Marwati Salim merupakan satu keluarga keduanya berselisih paham. Marwati Salim kemudian memakai jasa Horas Sianturi sebagai kuasa hukum atas perselisihan keduanya.
Keterangan : Kantor Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Jln. Sei Belutu No. 50 - Medan. |
Dalam perjalanannya, Horan Sianturi kemudian Mensomasi Mariana sebanyak dua kali sehingga akhirnya kasus tersebut berujung menempuh jalur perdamaian.
Menurut Mariana atas perselisihan itu Horas diduga mengambil keuntungan pribadi dirinya sendiri. Horas diduga menggelapkan atau menahan dua sertifikat atas nama Mariana.
Bahkan Horas juga diduga telah menjual unit konstruksi besi di Gudang yang berada di Desa Sinaksak Kabupaten Simalungun. Ia juga diduga tanpa permisi telah melakukan renovasi keramik berupa bangunan yang berada di Jalan Cokro Kota Pematangsiantar.
Kuasa Hukum Mariana, Romi Tampubolon menyebutkan Horas tidak berhak menahan sertifikat kliennya dikarenakan warisan tersebut bukan merupakan warisan keluarga melainkan pribadi atas nama Mariana.
Dalam perjanjian surat kuasa bernomor 01 dan 04 terhadap Mariana, dalam surat kuasa tersebut, disebutkan bahwa sdra. Horas Sianturi bukannya sebagai Lawyer/Pengacara melainkan diketahui adalah seorang Pendeta.
Untuk perkara ini Marwati Salim dan Mariana juga sudah mencabut kuasanya kepada Horas Sianturi pada tanggal 28 Januari 2022. Mereka mencabut kuasanya dalam segala bentuk apapun.
Seperti diketahui, kasus ini sudah berjalan selama setahun, namun Horas Sianturi sebagai pengacara tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk mengembalikan sertifikat korban/pemohon a.n. Mariana, sehingga kuasa hukum Mariana saat ini, Romy Tampubolon melaporkan ke lembaga Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara, dengan harapan dapat mencabut ijin profesinya sebagai Advokat, karena diduga telah menyalahi kode etik profesinya sebagai Pengacara.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan dan mendengarkan jawaban dari pihak korban/pemohon atas bantahan yang disampaikan teradu/termohon Horas Sianturi pada agenda sidang kode etik yang telah selesai digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada 03 Juni 2022 Minggu depan. (NSP.Red/PR/Gebesz).
0 Komentar