Jakarta - Nusantarapos.id: Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei, Penasihat Kebijakan dan Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Tersangka kelima dalam kasus itu disebutkan berperan dalam mengkondisikan pemberian persetujuan ekspor atau PE kepada beberapa perusahaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtualnya, Selasa (17/5/2022), menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Tersangka tersebut disebutnya merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.
”Pada hari ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik, berdasarkan hasil ekspose hari ini, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LCW atau WH sebagai tersangka,” ujar Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA (SMA); dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang (PT).
Tersangka Lin Che Wei, lanjut Burhanuddin, diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah mengondisikan terhadap produsen minyak sawit mentah untuk mendapatkan persetujuan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya secara melawan hukum. Padahal, sesuai ketentuan, persetujuan ekspor itu diberikan setelah memenuhi kewajiban ketentuan untuk memasok kebutuhan minyak goreng domestik (DMO) sebesar 20 persen.
Lin Che Wei telah diperiksa penyidik beberapa kali. Terakhir, pada 12 Mei lalu, ia diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan tentang pertemuan yang diadakannya bersama pihak Kemendag dan para pelaku usaha mengenai masalah minyak goreng. Pertemuan itu disebutkan diadakan secara virtual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari mulai 17 Mei. ”Untuk mempercepat penyidikan,” ujar Burhanuddin.
Secara terpisah, pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengaku terkejut dengan ditetapkannya Lin Che Wei sebagai tersangka. Sebab, selama ini ia dikenal sebagai konsultan. Meski begitu, dalam perkara ini, posisi Lin Che Wei lebih berada di barisan birokrasi.
”Bisa jadi dia ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku peserta pembantu oleh penyidik. Namun, sejauh penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup, maka siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
Menurut Fickar, sebagai pihak swasta yang diperbantukan ke Kemendag, peran seorang penasihat adalah memberikan saran bagi pengambil kebijakan. Saran atau pertimbangan itu bisa digunakan atau tidak tergantung dari pola relasinya. Namun, dalam kasus ini, pengambilan keputusan tersebut menjadi tidak masuk akal jika tidak disertai dengan adanya janji atau bahkan suap. Meski begitu, hingga saat ini dugaan suap itu masih belum dibuka ke publik.
Oleh karena itu, Fickar meyakini bahwa penyidik sudah melihat dugaan terjadinya suap. Ia pun berharap penyidik mendalami hal itu meskipun dari sisi pidana, unsur-unsurnya telah terpenuhi.
”Jadi sangat mungkin dibarengi dengan upaya-upaya lain, seperti suap. Dan jaksa harus bisa membuktikan itu nanti di persidangan, termasuk yang mungkin diduga melibatkan LCW. Saya kira kejaksaan tidak sembarangan juga menetapkan seseorang menjadi tersangka sepanjang dia punya alat bukti yang cukup,” tutur Fickar. (NSP.Red/PR/Kompas.id).
0 Komentar