Yasir: Beperkara di Pengadilan Agama Medan Itu Biayanya Tidak Besar

Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas IA, M. Yasir Nasution, MA ; "Beperkara di PA itu biayanya tidak besar, asal datang langsung, ada standar biayanya, itu bisa dilihat di Website PA Medan".


(Gambar) : Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Muhammad Yasir Nasution MA.


Medan - Nusantarapos.id:
Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Muhammad Yasir Nasution MA, menyebut, Beperkara di PA itu biayanya tidak besar, asal datang langsung, ada standar biayanya, itu bisa dilihat di Website PA Medan, kata Yasir kemarin, diruang kerjanya.


Misalnya, Perkara Cerai Gugat, dengan Radius I Rp.930.000.-, Radius II Rp.1.055.000.- Radius III Rp.1.180.000.-, dengan catatan, mereka penggugat dan tergugat semua berdomisili di Medan, ini belum termasuk biaya mediasi, bila ada berlebih akan dikembalikan.


Perkara Cerai Talak yang diajukan suami terhadap istrinya, dengan Radius I Rp.1.230.000.-, Radius II Rp.1.405.000,-, Radius III Rp.1.580.000,-. selain itu, Perkara Cerai Gugat Ghoib, Radius I Rp.1.130.000,-, Radius II Rp.1.255.000,-, Radius III Rp.1.380.000,-, untuk Cerai Gugat Ghoib yang diumumkan melalui masmedia, ini merupakan ketentuan dalam Berperkara dimaksud.


Belum lagi, Perkara Cerai Talak Ghaib, Perkara Gugatan Sederhana, serta, Perkara Keberatan Atas Putusan Gugatan Sederhana, oleh karenanya, kita berharap kepada masyarakat yang ingin Berperkara bisa terlebih dahulu melihat di Website PA Medan, kata Yasir Nasution.


"Lihat di Website PA Medan, disitu ada semua ketentuannya berapa standar biaya Berperkara di PA Medan, agar masyarakat tidak dirugikan oleh pihak lain, pesan Yasir, mengingatkan, atau langsung datang ke PA Medan agar lebih jelas.


Disingung, tentang tingkat perceraian yang menonjol selama tahun 2022, Yasir menjawab, semenjak PA ini berdiri, per-tahunnya itu bisa mencapai 90% perkara perceraian, cerai gugat yang diajukan istri. Penyebabnya, diantaranya: Kurang tanggungjawab, di Tinggalkan Suami, Selingkuh, Narkoba, yang menyebabkan terjadinya pertengkaran.


Yasir menyarankan, jangan mendengar informasi tentang besarnya biaya Berperkara di Pengadilan Agama Medan, sebelum datang kemari, karena biayanya tidak sebesar yang didengar diluar, pungkas Yasir. (NPS.Red/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu