Jakarta - Nusantarapos.id:
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataannya terkait harga minyak goreng dalam negeri agar dapat turun dan normal kembali seperti sebelumnya. Keterangan resmi Presiden ini disampaikan melalui unggahan akun YouTube Sekretariat Kepresidenan, pada Kamis (28/04/2022).
"Tidak ada lagi ekspor minyak goreng dan CPO, agar minyak goreng dalam negeri melimpah sehingga harganya bisa turun", ungkap Jokowi.
Pelarangan ekspor ini menjadi revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya, disampaikan Menko Perekonomian Ailangga Hartarto, yang masih membolehkan ekspor CPO.
Saat ini, ada tiga bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor oleh pemerintah, selain minyak sawit mentah atau CPO, termasuk juga Refined palm oil (RPO), dan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, serta used cooking oil (minyak jelantah).
Keputusan ini untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng di dalam negeri agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter, seperti sebelum harganya melambung sampai 100% hingga saat ini.
"Oleh sebab itu saya melarang ekspor bahan baku minyak goreng ke luar negeri. Berlaku untuk ekspor dari seluruh Indonesia," dan keputusan ini berlaku mulai Kamis (28/04/2022) ujar Jokowi dalam keterangan resminya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku tak habis pikir, bagaimana minyak goreng bisa langka dan mahal di negara penghasil CPO terbesar dunia.
"Sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, ironis dan miris rasanya kalo kita malah kesulitan minyak goreng".
"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan ini terus terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum ada yang efektif sehingga harga minyak goreng masih belum turun," ujarnya lagi.
Kebijakan Yang Dilematis
Walaupun keputusan yang diambil ini cukup dilematis, karena menurut dia, larangan ekspor CPO dan produk turunannya itu di satu sisi sebagai upaya untuk menekan agar harga minyak goreng bisa stabil kembali, akan tetapi disisi lain pemerintah justru harus mengorbankan hilangnya sumber devisa negara.
Minyak goreng, CPO dan produk turunannya memberikan pemasukan yang cukup besar untuk negara. Tercatat selama bulan Maret 2022 saja, ekspor CPO nilainya mencapai 3 miliar dollar AS. Karena produk CPO masih merupakan komoditas ekspor terbesar Indonesia saat ini.
Sehingga, jika larangan ekspor ini berlaku selama 1 bulan saja, maka itu berarti pemerintah akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 42,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.300).
Di sisi lain, pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia. Negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif juga akan diuntungkan. Seperti soybean oil, rapseed oil dan sunflower oil yang diproduksi AS dan negara di Eropa.
Akan tetapi, "Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama, ini prioritas paling tinggi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, dan harga minyak goreng pun sudah stabil kembali, tentu saya akan cabut larangan ekspor ini, karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang lebih penting," imbuh dia.
Terkait pengumuman larangan ekspor CPO dan produk turunannya oleh Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun langsung merepons kebijakan ini.
"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan mulai berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah diarahkan oleh Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam konferensi persnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh kebijakan ini dilakukan demi memperhatikan kepentingan masyarakat, karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.
Sesuai aturan WTO, lanjutnya, pemerintah dapat memberlakukan pembatasan atau pelarangan ekspor sementara produk turunan sawit yakni CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.
"Sedangkan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan kita tindak tegas," ucapnya.
Airlangga juga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi terhadap implementasi kebijakan ini.
Menurutnya lagi, hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tercapainya harga minyak goreng curah Rp.14 ribu/liter bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"Evaluasi atas kebijakan pelarangan ekspor ini juga akan dilakukan secara terus-menerus. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Airlangga. (NSP.Red/PR/Trbn).
0 Komentar