Tim Buser Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ciduk Pencuri Ranmor di Sebuah Warnet

 

Tersangka kasus pencurian Ranmor (MW) berhasil diciduk oleh Tim Buser Reskrim Polsek Medan Area, di Warnet Legian jalan Megawati.

Medan - Nusantarapos.id: Kasus pencurian Ranmor masih terus saja terjadi, kali ini kasus pencurian Ranmor terjadi di kawasan Polsek Medan Area. Berawal dari laporan pengaduan korban bernama Rian, dengan nomor, LP/B/237/III/2022/POLSEK MEDAN AREA. Laporan di terima oleh Bripka S.Purba pada tanggal 27 Maret pukul 12:50 WIB.


Menurut kronologis yang diceritakan korban ke Polsek Medan Area, bahwa tersangka (MW) meminjam sepeda motor korban (Rian), berupa 1 unit Honda Beat BK 4328 AJG untuk menjumpai temannya, dimulai jam 13.00.WIB, Sabtu (26/03), ternyata setelah ditunggu hingga malam hari, sepeda motor korban yang dipinjam, tidak kunjung dibalikkan oleh tersangka.


Menurut pengakuan korban kepada awak media Nusantarapos.id, dia tidak menyangka sama sekali, kalo sepeda motor yang dipinjam temannya itu bakal digelapkan oleh tersangka. Setelah ditunggu hingga keesokan hari (27/03) sepeda motor belum juga dikembalikan, akhirnya korban mengambil keputusan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.


Berdasarkan Laporan korban tersebut, tim Buser Reskrim Polsek Medan Area pun bergerak cepat untuk menyelidiki keberadaan sepeda motor yang dibawa oleh tersangka. Setelah sekian lama tim mencari, akhirnya pada Selasa, tanggal (19/04), tepatnya pukul 22:00 WIB, Tim Buser yang dipimpin oleh Aiptu Rahmad Yani Lubis berhasil mengamankan tersangka di Warnet Legian jalan Megawati.


Ketika dikonfirmasi oleh Nusantarapos.id, Aiptu Rahmad Yani Lubis mengatakan, "bahwa memang benar tersangka Wanda telah tertangkap dan akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya. (NSP.Red/Aulia).




Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu