Jakarta - Nusantarapos.id: KPK akan memeriksa Andi Arief terkait perkara suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
"Iya, sebagaimana yang sudah Kami sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Ali berharap Andi Arief dapat menghadiri panggilan KPK itu. Menurutnya, kehadiran Andi Arief merupakan representasi ketaatan pada proses hukum.
"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ucap Ali.
"Gonjang-ganjing pemanggilan Andi Arief pada akhirnya menemui titik terang setelah sebelumnya, pengiriman surat yang pertama salah alamat, namun kini panggilan itu sudah saya terima di DPP Demokrat, polemik surat selesai," ujarnya.
"Dua surat panggilan dari KPK sebagai Saksi kasus Bupati PPU hari ini sudah saya terima," ujar Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4). Andi Arief telah mengizinkan cuitannya dikutip.
"Andi mengaku bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. Saya akan hadir karena taat hukum," ujar politisi partai Demokrat tersebut.
Adapun pemanggilan Andi Arief ini berkaitan dengan kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (12/1) di Jakarta. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Kasus itu bermula ketika Pemda Kab. Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
"Dengan total nilai projek sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," jelas wakil ketua KPK Alexender Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).
Abdul Gafur juga diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang terlibat proyek. Bahkan, dia diduga juga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan. (NSP.Red/PR/Dtk).
0 Komentar