Tahap II Dugaan TIPIKOR di Disdikbud Banten TA 2018, Tim Penyidik Kejati Serahkan TSK Dan BB Ke JPU Kejari Serang Dan Pandeglang

Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, SH ; "Saat dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti pada tahap II ini, diketahui para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani". 


(Ket. Gambar) : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Serahkan tersangka berikut barang bukti di Rutan Kelas IIB kepada Tim Penuntut Umum Kejari Serang.


Banten - Nusantarapos.id:
Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang kepada tim penuntut umum kejaksaan negeri Serang, pada hari Senin, (04/04/2022).


Penyerahan terhadap tersangka EKS beserta barang buktinya dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang oleh Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.


Sedangkan penyerahan terhadap tersangka AP, US dan SMS berikut barang buktinya dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. 


(Ket. Gambar) : Tim penyidik Kejati Banten lakukan serah terima tersangka dan barang buktinya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pandeglang.


"Saat dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti pada tahap II ini, diketahui para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani". 


Dan terhadap para tersangka oleh Tim Penuntut Umum tetap dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022 masing-masing di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.


Tahap selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (NSP.Red/SP.Kjt.Btn).

www.kejati-banten.go.id



Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu