Sidang Pra Peradilan di PN Rohil Menolak Sepenuhnya Keberatan Pemohon


Keterangan : Persidangan Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara antara, Pemohon yaitu M. Tito Racmad Prasetyo melawan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Riau Rohil - Nusantarapos.id: 
Hakim Tunggal Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menjatuhkan Putusan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl dalam perkara antara, Pemohon yaitu M. Tito Racmad Prasetyo melawan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (25/04/22). 

Hakim Tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah, kemudian perihal permohonan ganti kerugian hakim berpendapat tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak. 

Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti yaitu alat bukti 
Keterangan Saksi, Alat bukti surat dan alat bukti ahli sesuai pasal 184 KUHAP dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah. 

Demikian keputusan sidang Pre Peradilan yang dihadiri HERDIANTO, SH, MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus dan JUPRI WANDY BANJARNAHOR, SH selaku Kasubsi Penyidikan dalam perkara ini mewakili Termohon. 

Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara. 

Oleh karenanya terhadap alasan permohonan praperadilan sebagaimana diatas haruslah dikesampingkan karena sudah masuk pembuktian dalam pokok perkara. 

Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 

Saat dimintai keterangan oleh media ini melalui pesan elektronik,  Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH, membenarkan hasil putusan tersebut". Iya benar sudah diputuskan oleh Hakim hari ini, pungkas Yogi. (NSP.Red/PR/Ril.KjrRhl).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu