Pemilik Tanah di Siosar, Ratna Munthe Sampaikan Permintaan Maaf ke PT BUK

 

Surat pernyataan maaf a/n. Ratna Munthe (77) warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau,  bersama dua orang anaknya sebagai ahli warisnya, disampaikan kepada PT. BUK, terkait silang sengketa tanah yang terjadi selama ini.

T. Karo - Nusantarapos.id:
  Terkait sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, salah  seorang pemilik tanah di kawasan tersebut menyampaikan permohonan maaf  kepada  PT  Bibit Unggul Karo Biotek (BUK).


Permohonan maaf itu disampaikan Ratna Munthe (77) warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau,  bersama dua orang anaknya sebagai  ahli warisnya.


"Saya Ratna Munthe bersama anak saya menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat persoalan  tumpang tindih tanah kami  di Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan PT  BUK," ungkapnya melalui jaringan sosial, Selasa (19/4) dan diteruskan secara resmi melalui surat ke pihak  PT BUK. 


(Keterangan Gambar) : Terkait silang sengketa tanah di Siosar antara PT BUK dengan para pemilik tanah setempat, Forkopimda Tanah Karo, menyelenggarakan rapat kordinasi dan musyawarah guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia juga  menyampaikan   permohonan maaf atas kesalahan pahaman dengan PT BUK selama ini. "Dan Hal ini kami nyatakan agar tidak ada lagi pihak lain/pihak ketiga yang memanfaatkan persoalan ini kedepannya. Saya dan ahli waris saya tidak ada ikut serta dalam pelaporan terhadap PT BUK," pungkasnya.


Selain itu, Ratna Munthe juga menyampaikan pengumuman kepada pihak-pihak yang berkepentingan , melalui media SIB yang terbit, Senin (18/4) pada halaman 12, ditujukan ke Dahlia Munthe, warga Kabanjahe terkait dengan pencabutan surat kuasa yang telah pernah diberikan untuk mengurus peningkatan hak-hak atas sebidang tanah yang terletak di puncak 2000 di Siosar.  


Penyampaian permohonan maaf ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni pada saat rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dengan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/04).


Rita Wahyuni mengatakan permohonan maafnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, perusahaan dan managemen  membuktikan bahwa sangat terbuka bagi orang yang menyadari dan pemaaf serta ingin memajukan kabupaten karo, bukan seperti bahasa diluaran sana,” tegas lawyer Rita Wahyuni, SH. (NSP.Red/PR/Ril).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu