Pecat Terawan Dari Keanggotaan, Komisi IX DPR RI Panggil PB IDI RDPU

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ; "Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi !"


(Gambar) : Mantan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap telah melanggar sanksi etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).


Jakarta - Nusantarapos.id: 
Komisi IX DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari Senin, (04/04/2022).  Salah satu hal yang akan dibahas dalam RDPU kali ini adalah mengenai alasan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.


Anggota Komisi IX DPR-RI dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, RDPU tidak hanya membahas tentang pemecatan Terawan, melainkan akan mengevaluasi IDI secara keseluruhan perihal tugas dan fungsinya. "Tentu tema utamanya adalah soal etika kedokteran," ujar politisi PAN itu.


Selain mengundang IDI, kata Saleh, Komisi IX juga mengundang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto dan Budi Sampurna serta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. "Pakar-pakar tersebut diundang untuk memberikan perspektif mengenai kasus-kasus etik kedokteran," jelasnya.


Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, hal ini dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jum'at, (25/03/2022). Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.


MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.


Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.


Dengan dipecat dari anggota IDI, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi, salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


"Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, Kamis, 31 Maret 2022.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi IX DPR-RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, serta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.


"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022. (NSP.Red/PR/TMP).


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu