MA Tolak Gugatan Kasasi Pemohon Lloyd Ginting Dkk Terhadap PT BUK Atas Sengketa Tanah di Siosar



Gambar : Kantor Mahkamah Agung di Jakarta.

Tanah Karo - Nusantarapos.id:
 PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) kembali menang dalam perkara di pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan menolak permohonan kasasi dari para pemohon  Prada Ginting, Lloyd Reynol Ginting Munthe SP, keduanyanya warga Kabanjahe yang memberikan kuasa kepada Imanuel  Elihu Tarigan SH.

Para pemohon kasasi ini atas sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo  lawan, 1  Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo, 2. PT.Bibit Unggul KaroBiotek  (BUK) dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni, SH.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Direktori Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 169 K/TUN/2022  dengan Ketua Majelis Prof Dr H Supandi, SH MHum dan anggota majelis Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan H Is Sudaryono SH MH.

Para pemohon kasasi meminta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 198/B/2021/PT.TUN. MDN tanggal 7 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 18/G/2021/PTUN.MDN tertanggal 12 Agustus 2021. Dan putusan ini sudah tepat sesuai fakta dipersidangan yang diuraikan semua pihak. Bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

Putusan ini juga dibenarkan kuasa hukum  PT BUK Rita Wahyuni, SH kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (29/4).

Menurut Rita Wahyuni, majelis hakim  MA berpendapat putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan perbaikan pertimbangan bahwa terhadap  tanah sengketa yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa, masih terdapat masalah kepemilikan antara para penggugat dan tergugat II intervensi dimana masing-masing pihak mendalihkan sebagai pemiliknya sebagai alas hak yang berbeda. 

Oleh karena itu harus diselesaikan di peradilan perdata  mengenai siapa pemilik tanah yang diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa, hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata yang mengadilinya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu dalam tingkat kasasi.

Sebelumnya PT BUK menang dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN  tertanggal 12 Agustus 2021. (NSP.Red/PR/SbykNews).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu