Ganti Rugi Tak Layak, Korban Bendungan Kutambaru Mengadu Ke DPRD Sumut

General Manager PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu ; "Seluruhnya ada 103 KK, 72 sudah terima ganti rugi, dan inilah yang sisanya, kami akan terus berupaya untuk segera menyelesaikannya".


(Ket. Gambar) : Suasana di ruang rapat Komisi dipimpin ketua Komisi D DPRD SU, Delpin Barus memediasi PT TLE dengan warga korban terdampak pembangunan bendungan pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau minihidro (PLTM).


Medan - Nusantarapos.id:
Ketua Komisi D DPRD SU Delpin Barus menegaskan, pihaknya berjanji akan membantu keluhan warga Langkat yang menjadi korban akibat pembangunan bendungan pembangkit listrik tenaga mikrohidro atau minihidro (PLTM) PT Thong Langkat Energi (TLE) yang berlokasi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.


Putusan itu disampaikan Delpin usai menggelar rapat dengan warga Langkat yang dihadiri General Manager PT TLE Berman Pasaribu diruang dewan, Senin (4/4/2022).


Menurut Delphin, pihaknya akan menyikapi keluhan belasan warga Langkat yang hingga kini masih teraniaya akibat lahan mereka tak bisa dipanen dampak pembangunan PT TLE.


Selain itu, mereka juga belum mendapatkan ganti untung yang layak.  "Kita akan kordinasikan dengan pimpinan dewan, bahkan menjadwalkan turun ke lokasi PT TLE untuk menggali informasi yang sebenarnya, dan langkah penanggulangannya," ujar Delpin.


Delpin prihatin atas kondisi yang dialami warga Langkat korban PT PLTM, yang hingga kini belum kunjung tuntas teratasi, termasuk ganti untung yang diinginkan warga.


Warga Langkat, Susi Sitepu bersama 19 keluarga dari Desa Namotonga, Lau Damak, Ujung Bandar dan Kuta Gajah dalam pertemuan itu mengklaim perusahaan telah menawarkan ganti rugi Rp 6 juta per rante, namun ini masih jauh dari angka layak.


Akibat belum terselesaikannya ganti untung itu, kehidupan mereka kini terlantar dan tidak dapat menghidupi sanak keluarga mereka. "Lahan kami tak bisa lagi buat bercocok tanam,  karena sudah rusak," kata warga, saat mengikuti rapat tersebut.


Menyikapi hal itu, General Manager PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu kepada wartawan membenarkan, masalah yang dihadapi warga Langkat terkait perusahaan PT TLE.  


Namun sebenarnya, mereka yang hadir disini hanya sebagian kecil dari 72 kepala keluarga sudah menerima ganti kerugian. "Seluruhnya ada 103 KK, 72 sudah terima ganti rugi, dan inilah yang sisanya, kami akan terus berupaya untuk segera menyelesaikannya, " ujarnya.


Berman juga menyampaikan adanya tanaman warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilihat dari aturan tidak boleh menanam tanaman keras.


Selain persoalan tersebut, ini merupakan proyek strategis pemerintah, untuk kepentingan umum, yang kesemua surat izinnya untuk melaksanakan pembangunan ini sudah dimiliki PT Thong Langkat Energi, tandasnya. (NSP.Red/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu