Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Ditetapkan Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng



Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung RI. Tampak Indrasari Wisnu Wardhana menutupi wajahnya, saat dibawa Tim Penyidik Kejagung. 
(Foto : Dokumentasi Kejagung - RI)

Jakarta - Nusantarapos.id:

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.


"Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/04/22).


Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah:


- SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau;

- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
- PT selaku General Manager di PT Musimas.


Burhanuddin mengungkapkan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

Dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut tidak memenuhi DPO (Domestic Price Obligation), namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatannya tersebut Indrasari Wisnu Wardhana terindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(1) Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum.
(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor barang sebagaimana ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri.
C. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional.
Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.
Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.
Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan.

Keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022. Tersangka Indrasari Wisnu dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (NSP.Red/Kmpr/Ril.Kjg.RI).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu