Cuti Bersama Yang Ditetapkan Pemerintah Hanya Berlaku Buat ASN, Tidak Buat Pegawai Swasta, Berikut Penjelasannya:

 

(Keterangan Gambar) : Illustrasi penetapan tanggal cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, ternyata hanya berlaku untuk ASN, sedangkan buat pegawai swasta lain lagi peraturan yang ditetapkan oleh dinas ketenagakerjaan (Disnaker).

Nusantarapos.id:
Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.


Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Kebijakan ini diatur dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan SKB ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tidak memuat cuti bersama Lebaran 2022 di dalamnya.


Cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN). Artinya, cuti bersama ini berlaku untuk para ASN dengan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.


Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal. Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama ini bersifat pilihan.


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.


Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.


Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.


Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa. (NSP.Red/PR/Kmps).


Referensi:

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu