(Gambar) : Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemdagri), Sudan Arif Fakrulloh.
Jakarta - Nusantarapos.id:
Sebanyak 200 juta data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri terancam hilang. Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan, perangkat keras tersebut rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansinya.
"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini, sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" kata Zudan kepada merdeka.com, Selasa (13/4).
Kemudian, spare part perangkat itu sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). Zudan menuturkan, memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan baik dari sisi penyedia daftar pemilih.
Zudan menuturkan pihaknya mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya. Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna itu.
Kemendagri juga sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah meneken draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Zudan menuturkan pihaknya sedang menyusun regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data adminduk oleh user. Saat ini, rancangan regulasi itu sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," pungkasnya.
Dia menjelaskan menjelaskan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh System Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," pungkasnya. (RED.Nsp/mdk/ray).
0 Komentar