Kepala kejaksaan negeri Rohil Yuliarni Appy SH,MH ; "Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP".
Rokan Hilir - Nusantarapos.id:
TKS selaku Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya dijebloskan kedalam Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil pada, Rabu (30/3/2022) sore.
TKS sebelumnya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.
Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta.
(Ket. Gambar) : Tersangka TKS saat ditahan oleh Tim kejaksaan negeri (Kejari) Rokan Hilir. |
"Berdasarkan hasil pendapat tim penyelidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 18 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil Didampingi Kepala Seksi Intelijen Yogi Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto, SH, MH. Kepala subseksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH
Dikatakan Yuliarni, "penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP".
Dipaparkan Kajari, Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp 667 juta.
"Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan," bebernya.
Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu serta tersangka menandatangani sendiri SPJ itu seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium tersebut.
"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401.500.000," ungkap Yuliarni.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini tersangka di tahan di LP Kelas IIA Bagansiapiapi Rokan Hilir untuk memperlancar proses penyidikan. (NSP.Red/PR/Kjr.Rhi).
0 Komentar