Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, SH; "Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menunjuk 6 orang tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus), untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN.
Jambi - Nusantarapos.id: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi telah mulai melakukan penyidikan kasus Dugaan Korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Jambi, pada hari Kamis (17/03/2022).
Dugaan korupsi ini terkait atas fasilitas pemberian kredit Yasa Griya, BTN telah memberikan kredit kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri namun hingga saat ini pembangunan tersebut belum selesai, bahkan uang yang diterima dari masyarakat untuk membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh Developer.
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata SH, telah memerintahkan tim penyidik Pidsus untuk memeriksa kasus Korupsi pembangunan rumah Vila Argenta Asri, dan telah ditunjuk enam orang Penyidik dari bidang tindak pidana khusus dengan Ketua Tim, Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni.
Rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi – saksi yang mengetahui pemberian kredit, dan telah dijadwalkan 12 orang akan dipanggil bergiliran sejak hari ini hingga minggu depan yang terdiri dari pegawai BTN, Developer dan Notaris. "Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN, ” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, SH. (NSP.Red/Ril.Kjt.Jb).
1 Komentar
Pejabat harus bertanggung jawab aturan negara
BalasHapus