Tim Penyidik Pidsus Kejagung; "Delapan orang ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) Tahun 2013 - 2019, atas nama tujuh orang Tersangka".
(Ket. Gambar) : Gedung kantor Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. |
Jakarta - Nusantarapos.id:
Senin (14/03/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. RC selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2. CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
3. NKH selaku pihak swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
4. ER selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
5. GMA selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
6. A selaku Asisten Eksekutif di PT. Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
7. STA selaku Asisten Eksekutif di PT. Mitra Adyaniaga, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
8. S selaku Kepala Divisi Operasi dan Settlement 2010 s/d Desember Tahun 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (NSP.Red/Ril/PR).
0 Komentar