Kajari Binjai Muhamad Husein Admadja, SH, MH melalui Kasi Intel Muhammad Harris, SH, MH; "Bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen memberantas narkoba yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba".
(Ket. Gambar) : 2 Tersangka Kasus Narkotika Fahrul Razi Als Fahri dan Mujiburrahman Als Muji, dituntut pidana hukuman mati oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Binjai. |
Binjai - Nusantarapos.id:
Persidangan Kasus Narkotika an. Tsk Fahrul Razi Alias Fahri dan Mujiburrahman Alias Muji digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (29/03/2022), sekira pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yang menangani perkara kedua tersangka, dimana keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 114 (2) UU NO.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (2) UU NO.35 Tahun 2009, hadir diantaranya;
1. Haslinda Hasan, S.H;
2. Irma Hasibuan, S.H.,M.Hum;
3. Benny Avalona Surbakti, S.H., M.H;
4. Elly Syafitri Harahap, S.H;
5. Meirita Pakpahan, S.H., M.H
Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari Tim JPU Kejari Binjai, dengan amar tuntutan sebagai berikut:
1. Menghukum para terdakwa An. Fahrul Razi Alias Fahri dan Mujiburrahman Alias Muji dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.
2. Menghadirkan barang bukti dalam perkara ini antara lain:
# 2 (dua) buah Karung Goni plastik warna Putih liris Biru berisikan 50 (lima puluh) bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 50.000 gr (lima puluh ribu gram);
# 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru metalik dengan Nomor Simcard : 0813 6593 2357;
# 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna Biru dengan Nomor Simcard : 0813 6593 2165; Dirampas untuk dimusnahkan
# 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Putih dengan Nomor Polisi : BL 1164 DD. Dikembalikan kepada ZULKIFLI (dokumen fotocopy kepemilikan terlampir)
# Uang Tunai sebanyak Rp.2.400.000 (Dua Juta empat ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara.
Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti. Dengan posisi kronologisnya adalah sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib personil dari Ditresnarkoba Polda Sumut (selaku saksi) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang membawa dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Shabu dari Provinsi Aceh menuju kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.00 Wib, para saksi tiba di Jalan Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Lalu saksi-saksi melihat ciri-ciri mobil yang diberikan, kemudian para saksi langsung melakukan penindakan dengan menghentikan perjalanan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Putih dengan Nomor Polisi : BL 1164 DD, dan langsung menyuruh keluar, serta turun pengendara mobil tersebut yang ternyata adalah terdakwa I dan terdakwa II.
Setelah kedua terdakwa berhasil ditangkap serta diamankan lalu para saksi langsung melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang-barang yang berada dalam kekuasaan terdakwa I dan terdakwa II. Hasilnya, ditemukan barang berupa : 2 (dua) buah Karung Goni plastik warna Putih liris Biru berisikan 50 (lima puluh) bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 50.000 gr (lima puluh ribu gram) serta beberapa barang bukti lainnya.
Dengan amar tuntutan mati yang dibacakan oleh para Tim JPU Kejari Binjai kepada kedua terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Muhamad Husein Admadja, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Muhammad Harris, SH, MH mengatakan, "bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen memberantas narkoba yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba". (NSP.Red/SP/Kjr.Bj).
0 Komentar