Tim Jampidsus Kejagung Temukan Produk Impor Dilabeli Produk Dalam Negeri


Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana ; "Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Ketut menyebut tim Jampidsus Kejagung telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea-Cukai dalam rangka mengurangi impor ilegal. Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim gabungan antara Bea-Cukai dan Kejaksaan RI".


(Ket. Gambar) : Kantor Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus di gedung bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.


Jakarta - Nusantarapos.id: 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan operasi intelijen. Mereka menemukan produk impor, namun dilabeli produk dalam negeri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasilnya, kata Ketut, tim menemukan adanya pengadaan barang dan jasa BUMN dan BUMD serta pusat perbelanjaan menggunakan produk luar negeri dilabeli produk dalam negeri.


"Ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).


Ketut menjelaskan, akibat adanya barang impor berlabel lokal, produk dalam negeri tidak bisa bersaing dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi virus Corona (COVID-19).


"Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi COVID-19," kata Ketut.


Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Ketut menyebut tim Jampidsus Kejagung telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea-Cukai dalam rangka mengurangi impor ilegal. Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim gabungan antara Bea-Cukai dan Kejaksaan RI.


Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta serta para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk melakukan operasi intelijen. Hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan barang-barang luar negeri atau impor yang dilabeli seolah produk dalam negeri.


"Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jum'at (25/03). (NSP.Red/whn/aik/Dtk).




Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu