Tim Jaksa Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung RI Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Tipikor LPEI Tahun 2013-2019


"Pemeriksaan ke empat saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian, sekaligus untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019".


(Ket. Gambar) : Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (SesJamPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, IBN Wiswantanu SH, MH.

Jakarta - Nusantarpos.id: 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S, pada hari Kamis (10/03/2022), di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.


Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

2. THW selaku Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

3. H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

4. DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.


Pemeriksaan ke empat saksi tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan sekaligus untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019. (NSP.Red/HI/Ril.Kjg).


Sumber : Kejaksaan Agung RI.


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu