Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Akan Menyubsidi Migor Curah


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono; "Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan. Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Presiden soal minyak goreng ini".


(Ket. Gambar) : Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menjelaskan terkait kelangkaan minyak goreng dipasaran saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menyubsidi minyak goreng curah seharga Rp. 14.000.-


Jakarta - Nusantarapos.id: 

Presiden Joko Widodo resmi mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan dan memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.


Di satu sisi Pemerintah sangatlah peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah pun menyadari bahwa industri ini harus terus berjalan. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga antara kepentingan masyarakat dan produsen,” ujar Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/03/2022).


Edy mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.


Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan banyak yang akan beralih ke Migor curah.


Selain itu, jelas Edy lagi, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.


“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.


“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.


Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga ekonomi pasar, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, menjadi senilai Rp. 14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.


“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa (15/3). (NSP.Red/Ant/PR).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu