Panitera Pengadilan Agama Medan, Muhammad Yasir Nasution; "Berperkara di Pengadilan Agama Medan itu tidak sulit, biayanya tidak besar, kita bantu membuat permohonan/gugatannya, kita ada PosBakum, namun antrian lah."
(Ket. Gambar) : Anggota DPRD provinsi Sumatera Utara fraksi PKB Zeira Salim Ritonga.
Medan - Nusantarapos.id: Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Provinsi, untuk segera memberantas Akte Cerai Palsu yang akhir-akhir ini banyak meresahkan masyarakat.
Inikan bisa bahaya kalau dibiarkan, yang rugi masyarakat, bagaimana bisa Akte Cerai itu Palsu, tentu, ada permainan, ini jelas sudah menyalahi Undang-undang Perkawinan, perlu segera diberantas. Kita minta Kementerian Agama Kanwil Provinsi untuk melihat langsung dan verifikasi, maraknya Akte Cerai Palsu.
Hal itu disampaikan, Zeira Salim Ritonga, menanggapi maraknya Akte Cerai Palsu yang beredar di masyarakat, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (16/3/2022).
"Adanya temuan masyarakat terhadap Akte Cerai Palsu, tidak bisa dibiarkan, harus dibrantas, jangan-jangan ada permainan, semacam mafia, pemalsuan itukan pidana, bisa dilaporkan ke pihak berwajib, kok ada yang palsu-palsu", ujar Zeira yang juga merupakan Bendahara PKB Sumut.
Diberitakan sebelumnya, Akta Cerai Palsu beredar di Masyarakat, temuan inipun menimpa kepada salah seorang warga, Medan Baru, berinisial, 'NB' ia mengaku sangat kecewa bahwa Akta Cerai yang diterimanya itu ternyata Palsu alias tidak terdaftar di Pengadilan Agama Medan.
"Tahun 2015 lalu Akta Cerai itu saya terima dari seorang Penghulu, ia yang mengurus perceraian saya di Pengadilan Agama, waktu itu saya tidak ikut Sidang, pak Penghulu yang urus sendiri perceraian itu, saya terima bersih Akta Cerai nya saja, namun, saat saya ingin Leges Akta Cerai itu di PA, ternyata Akta Cerai itu Palsu, tidak terdaftar di Pengadilan Agama Medan", ungkap Korban 'NB' kepada wartawan, Selasa (15/3/2022) kesalnya.
Saat disinggung, keberadaan Penghulu yang mengurus perceraian itu, hingga akhirnya timbul Akta Cerai Palsu yang dimiliki korban, 'NB', mengatakan, bahwa Penghulu itu telah meninggal dunia, ia tinggal di kawasan Medan Timur.
"Udah meninggal pula Penghulu itu, nomor registrasi Akta Cerai, ternyata bukan nama saya, melainkan nama orang lain", ini setelah kami konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Medan bersama keluarga (red.Abang saya), ujar korban, bebernya.
Sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Muhammad Yasir Nasution MA, menyarankan, Masyarakat Diminta Berurusan Sendiri. Himbauan saya kepada masyarakat yang ingin Berperkara di Pengadilan Agama Medan, untuk tidak berurusan kepada orang lain (Calo), berurusan langsung sendiri, tanpa memakai jasa pihak lain.
Hal itu disampaikan, Panitera Pengadilan Agama Medan, Muhammad Yasir Nasution, diruang kerjanya, kepada wartawan, menyikapi adanya keluhan masyarakat, terkait Calo di lingkungan kantor tersebut.
"Berperkara di Pengadilan Agama Medan itu tidak sulit, biayanya tidak besar, kita bantu membuat permohonan/gugatannya, kita ada PosBakum, namun antrian lah", sebut Yasir, pekan kemarin, menyarankan kepada masyarakat yang ingin Berperkara, urus saja sendiri.
Sambungnya lagi, kalau dia memakai jasa Advokat ada Surat Kuasa-nya, dan masuk kedalam memakai Bed, kalo tidak itu calo, pungkasnya. (NSP.Red/S.03).
0 Komentar