PN TIPIKOR Jakarta Pusat; "Sidang perdana terdakwa Teddy Tjokrosaputro dalam perkara dugaan Korupsi PT. ASABRI, selesai pada pukul 11:45 WIB berjalan dengan aman dan tertib. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (23/03/22) dengan agenda pemeriksaan saksi".
(Ket. Gambar) : Kantor Pengadilan Negeri TIPIKOR Jakarta Pusat. |
Jakarta - Nusantarapos.id:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/03/22) tepatnya pukul 10:15 WIB, menjalani sidang perdana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan, periode tahun 2012 s/d 2019.
Agenda sidang perdana ini, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Terdakwa Teddy Tjokrosaputro didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
- Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana atas nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro selesai pada pukul 11:45 WIB berjalan dengan aman dan tertib. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (23/03/22) dengan agenda pemeriksaan saksi. (NSP.Red/PR.Kjg/HI).
1 Komentar
Semoga Nusantara Pos terus Berani, Lugas dan Terpercaya.
BalasHapus