Kuasa Hukum JH : "Kami berharap Para Hakim dan Jaksa supaya lebih jeli dalam memvonis seorang terdakwa, karena lebih baik menghukum 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah".
(Ket. Gambar) : Kantor Pengadilan Negeri kelas IB Pematang Siantar, Jln. Jend. Sudirman. |
P. Siantar - Nusantarapos.id: Pembukaan Sidang Peninjauan Kembali (PK) a.n. terdakwa Jaka Hidayat sebagai pemohon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa, (01/03/22) yang dipimpin Hakim Ketua Vivi Siregar, SH didampingi Hakim anggota Nasfi Firdaus, SH dan Khatarina Siagian, SH sedangkan sebagai termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja, SH.
Sementara itu terdakwa sebagai pemohon, Jaka Hidayat (JH) didampingi oleh kuasa hukumnya Fuad Said Nasution, SH dan Romy Tampubolon, SH.
Usai pembukaan sidang yang berlangsung sekitar 5 menit, kuasa hukum JH menyampaikan kepada wartawan bahwa selaku kuasa hukum pemohon, Kami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Siantar untuk digelarnya sidang peninjauan kembali (PK) ini, karena faktanya di lapangan telah ditemukan bukti-bukti baru bahwa klien Kami JH memang tidak bersalah.
Kuasa hukum terdakwa JH menceritakan kepada wartawan usai sidang, bahwa kliennya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN. Siantar atas pasal penggelapan mobil, 1 unit mobil Luxio BK 1224 WR warna silver metalik, padahal sebenarnya peranan JH dalam hal ini hanya sebagai perantara, bukanlah orang yang membawa/menguasai, dan menggelapkan mobil tersebut.
Dijelaskan lagi oleh kuasa hukum JH, bahwa telah ditemukan banyak kejanggalan dalam putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 3 tahun atas pasal penggelapan terhadap kliennya, sebab peran JH hanya sebagai saksi, sedangkan saksi faktanya adalah sdra. Heru Aldiansyah yang membawa, menguasai hingga melaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 ke Polres Aceh Barat Daya, bahwa mobil yang di rentalnya dari saksi korban bernama M. Ahfal Harahap tersebut telah hilang.
Kuasa hukum JH menjelaskan lagi, bahwa faktanya di lapangan Kami sudah menemukan dan mempersiapkan Novum atau bukti dan saksi baru untuk membuktikan kalo Klien Kami memang tidak bersalah, dan disini Kami juga berharap agar para Hakim dan Jaksa seharusnya bisa lebih jeli dalam menjatuhkan vonis kepada seorang terdakwa dalam persidangan, karena "Lebih baik Kita menghukum 1000 orang yang bersalah daripada harus menghukum 1 orang yang pada faktanya memang tidak bersalah", jelas Romi Tampubolon selaku kuasa hukum JH.
Ditambahkannya lagi, bahwa pemohon jelas tidak menguasai mobil yang dirental tersebut, yang menguasai dan membawa hingga mobil tersebut pada akhirnya dilaporkan hilang adalah saksi fakta bernama Heru Aldiansyah yang sudah dijatuhi hukuman 1.5 tahun, koq malah klien Kami yang hanya sebagai saksi, tanpa ikut menguasai dan membawa mobil tersebut malah dijatuhi hukuman yang lebih berat, (3 tahun-Red), "ada permainan apa dibalik ini semua?", Ujar Romi lagi.
Bahkan saksi korban M. Ahfal Harahap sebagai pemilik mobil, langsung menyerahkan kunci dan STNK mobilnya kepada terdakwa Heru Aldiansyah, dan pada saat mobil tersebut dibawa hingga dilaporkan hilang oleh terdakwa Heru Aldiansyah, terdakwa JH, yang sekaligus sebagai pemohon sidang PK ini tetap berada di Siantar dan tidak ikut bersama dengan terdakwa Heru Aldiansyah, jadi bagaimana mungkin Klien kami yang tidak tahu apa-apa, hanya sebagai perantara dalam kasus rental dan penggelapan mobil ini hukumannya lebih berat bahkan 2 kali lipat dibanding terdakwa utama Heru Aldiansyah yang hanya divonis 1.5 tahun, dimana letak keadilannya? Pungkas Romi, menutup keterangannya kepada awak media. (NSP.Red/HI/Tim).
0 Komentar