TEGA ! Ibu Gorok Anak Kandung Hingga Tewas, Polres Brebes Periksa Kejiwaan Pelaku


Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto; Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah”.


(Ket. Gambar) : Police Line, Illustrasi Polres Brebes periksa kejiwaan ibu kandung yang tega menggorok dan membunuh anak kandungnya !


Brebes - Nusantarapos.id:

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada Anak di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes, mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus dari aparat Polres Brebes.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.
 
“Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/03/22).
 
Terkait kejadian itu, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.
Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21/03/22), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.
 
“Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah,” kata Kapolres.
 
Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
“Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres.
 
Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.
 
“Ancaman sanksi pidana akan dikenakan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya,” tutupnya. (NSP.Red/PR/Arif JPN).


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu