Corporate Communication PTPN IV M. Chairul Ichlas; "Klaim masyarakat dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik, terbit tahun 2011, sedangkan areal kebun Timur Afdeling 1 telah dibuka dan ditanami sejak take over PTPN IV dari PT AAN tahun 2006".
(Ket. Gambar) : Kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara IV, Jln Letjen Suprapto - Medan.
Medan - Nusantarapos.id: Terkait adanya pemberitaan di TVRI (15/03/2022) yang menyebutkan bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas I menghentikan aktivitas panen sawit yang bersengketa, dalam hal ini Corporate Communication PTPN IV M. Chairul Ichlas menjelaskan bahwa tidak ada penghentian aktivitas panen, dikarenakan jadwal panen dilaksanakan besok harinya pada hari Rabu (16/03/2022).
Menurut Chairul, masyarakat yang mengatasnamakan penduduk Kampung Kapas 1 mendatangi areal kebun Timur Afdeling 1, dengan menyatakan klaim kepemilikan areal berdasarkan sertifikat hak milik, namun tidak ada penghentian aktivitas panen sama sekali.
"Klaim masyarakat dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik, terbit tahun 2011, sedangkan areal kebun Timur Afdeling 1 telah dibuka dan ditanami sejak take over PTPN IV dari PT AAN tahun 2006. Sehingga hal ini perlu adanya klarifikasi dari pihak berwenang yaitu BPN, terkait proses sertifikasi dan lokasi areal sesuai sertifikat tanah masyarakat yang berlokasi di Desa Kampung Kapas 1”, terang Chairul lagi.
Chairul menambahkan, bahwa Hal ini juga telah di konfirmasi kebun Timur pada Tokoh Desa Batu Sondat Pak Rusdan Nasution yang langsung turun ke lapangan, areal yang diklaim masyarakat berada pada tanah Ulayat Desa Batu Sondat, bukan pada areal Desa Kampung Kapas 1.
“Saat ini situasi di lapangan dalam keadaan kosong, tidak ada tanda-tanda penggarapan, dan Kebun Timur sudah melakukan panen seperti biasanya”, pungkas Chairul. (NSP.Red/HI/Ril.N4).
0 Komentar