PT BUK Menang Atas Gugatan yang Mengaku Simantek Kuta Kacinambun


"Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak sepenuhnya gugatan dan membebankan seluruh biaya perkara persidangan kepada pihak penggugat".


(Ket. Gambar) : Pengadilan Negeri Kabanjahe tempat perkara disidangkan.


Karo - Nusantarapos.id: 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe, Rabu (09/03/2022).

    

Dalam putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH,  hakim anggota  Sanjaya Sembiring  SH MH , dan Adil Franky Simarmata SH MH.

     

Menurut majelis hakim putusan itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat masing-masing Juara Perangin-angin dan Medis Ginting (mengaku simantek Kuta Kacinambun) dianggap tidak dapat membuktikan gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun. Putusan itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan.

     

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp3.619.000,00.

     

Kuasa hukum penggugat diwakili dari LBH IPK Karo, Musa Hatorangan Panggabean SH MH ,Marhaen SH.dan Irwan Tarigan .SH..Kuasa hukum dari pihak tergugat PT BUK diwakili oleh kuasa hukumnya Asia Robianto Sembiring SH,MH.

    

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam gugatan penggugat menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan  Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100  M2 .Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum.Dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak  berkekuatan hukum.


Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe

Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Juara Perangin Angin dan Medis Ginting (yang mengaku simantek Kuta Kacinambun) melalui Kuasa Hukum yang diwakili LBH IPK Gugatan tersebut dialamatkan pada PT.Bibit Unggul Karobiotek  terkait  HGU (Hak Guna Usaha). Memutuskan menolak sepenuhnya  gugatan oleh penggugat. 

(NSP.Red/HI/SN).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu