"Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI yang baru menjabat hanya dalam hitungan hari sebagai orang nomor 1 di Korps Adhyaksa Banten ini langsung tancap gas. Leo menyampaikan kepada Wartawan tentang progres beberapa perkara TIPIKOR di Wilkum Banten yang hingga saat ini masih sedang didalami Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten".
Banten - Nusantarapos.id: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, SH, MH beserta para Kasi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan konferensi pers terkait progres penanganan perkara korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, pada Jum'at (18/03/22).
"Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI yang baru menjabat hanya dalam hitungan hari sebagai orang nomor 1 di Korps Adhyaksa Banten ini langsung tancap gas. Leo menyampaikan kepada Wartawan tentang progres beberapa perkara TIPIKOR di Wilkum Banten yang hingga saat ini masih sedang didalami Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten". Penyidikan dilakukan secara maraton dan berjalan profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus.
A. Kasus/Perkara PENYELIDIKAN yang ditingkatkan ke-PENYIDIKAN diantaranya;
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan oleh Oknum POKJA Lelang/Tender terhadap paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 Kota Tangsel dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.
Hasil Penyelidikan (LID) :
▪ Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang (dari POKJA 1 dan POKJA 2 Lelang Barang/Jasa Kota Tangsel, PA dan PPK pada Dinas Bangunan & Penataan Ruang Kota Tangsel, serta pihak Rekanan Penyedia)
▪ Telah mengumpulkan sebanyak 11 (sebelas) Data Dokumen/bukti
▪ Modus Operandi :
- Pada Tahun 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 Kota Tangsel dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.946.630.000,- (lima miliar sembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.388.390.700,- (lima miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel diketahui adanya Peristiwa Pidana yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi;
- Modus yang dilakukan dengan cara Tim Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang/Tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel sengaja meluluskan penawaran Perusahaan (Calon penyedia jasa konstruksi) yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur pada Dokumen Pengadaan sebagai pemenang Lelang/Tender, hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat sehingga melanggar Prinsip-prinsip dan Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pasal 6 dan pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
- Atas hal tersebut maka, Penyelidikan ditingkatkan ke-Penyidikan dengan SPRINT DIK Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, dan SPRINT DIK Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) dan PT. Pelita Air Service (Anak perusahaan BUMN PT. Pertamina (Persero)) berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan/project PT. IAS pada Kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.
Hasil Penyelidikan (LID) :
▪ Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang (dari pihak PT IAS, PT KPI dan Rekanan Penyedia PT EVTECH)
▪ Telah mengumpulkan 69 (enam puluh sembilan) Data Dokumen/bukti
▪ Modus Operandi :
- Pada bulan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraf Services yang merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services telah menerbitkan 3 (tiga) Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan, namun kenyataannya atas 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK tersebut telah dilakukan pembayaran, sehingga diduga telah terjadi Peristiwa Pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara Cq PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS) yang jumlah pastinya masih akan dihitung oleh pihak Auditor.
- Atas hal tersebut maka, Penyelidikan ditingkatkan ke-Penyidikan dengan SPRINT DIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.
B. Tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum).
Demikian beberapa progres perkara TIPIKOR di Wilayah hukum Banten, yang masih terus didalami oleh Tim penyidik Pidsus Kejati Banten. Penyidikan tetap dilakukan secara maraton dan berjalan profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus. (NSP.Red/HI/Kjt.Btn).
0 Komentar