Sekretaris Simantek Kuta, Irfan Freser Ginting Munthe ; "Jangan mengaku ngaku sebagai Simantek Kuta sebelum punya bukti otentik, kalau kami sudah jelas dan turun temurun keluarga kami adalah Simantek Kuta Talun Kuta/Suka Maju".
T. Karo - Nusantarapos.id: Pengurus Simantek Kuta Desa Suka Maju yang dulunya bernama Talun Kuta Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merasa Kecewa dan berang terkait penggunaan nama mereka oleh segelintir oknum yang mengklaim kepemilikan lahan PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK), sebenarnya adalah milik mereka.
Kekesalan tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris Simantek Kuta Irfan Freser Ginting Munthe, Wakil Ketua Malem Pusuh Ginting Munthe dan Ketua Julius Ginting Munthe, ST, MSI. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Pengurus Simantek Kuta Desa Talunkuta (Suka Maju) mengatakan kepada Media bahwa mereka inilah yang sebenarnya sah sebagai Simantek Kuta, terkait penggunaan nama mereka baru-baru ini oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Jangan mengaku ngaku sebagai Simantek Kuta sebelum punya bukti otentik, kalau kami sudah jelas dan turun temurun keluarga kami adalah Simantek Kuta Talun Kuta/Suka Maju," ungkap Irfan Freser Ginting Munthe, menyampaikan didampingi para pengurus lainnya.
Sehubungan dengan penggunaan nama Simantek Kuta Talun Kuta untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu, hal ini dirasaka sangat merugikan khususnya masyarakat Talun Kuta Desa Sukamaju dan Kabupaten Karo umumnya.
"Selain itu berdasarkan keturunan dan perkawinan dengan Desa sekitar memiliki Kekerabatan yang kental dengan Desa sebelah seperti Desa Pengambaten Kecamatan Merek," kata Irfan Freser Ginting Munthe ini kembali.
Masih menurut Irfan yang mengataka bahwa, Kami memiliki bukti, surat ini sesuai dengan keterangan, penjelasan Masyarakat, Pengetua Adat dan Surat Perjanjian, tanggal beberapa tahun silam yang di pestakan (acara syukuran_red) tanggal 8 Juni tahun 2004 di lost (aula) Desa Sukamaju yang kesemuanya memiliki dokumen lengkap.
"Semua pernyataan ini telah juga dibuatkan suratnya dan ditandatangani pemerintah setempat atau Kepala Desa Bahagia Ginting Tahun 2017," ungkapnya lagi dengan tegas.
Dilain tempat warga sukamaju yang enggak mau disebut namanya mengaku demo yang sering terjadi akhir-akhir ini merasa tertipu, karena mereka mengatasnamakan Pak Jokowi dengan Logo Projo.
Namun diorasi disampaikan Mengenai PT.BUK yang memang milik Mujianto, dan dulu memang sudah Kami jual, hingga sekarang PT.BUK adalah pemilik lahan yang sah.
Ketika dikonfirmasi ke Irfan Freser Ginting terkait tanah puncak 2000 ini, diuraikannya tempat penjalangan sehingga masuk kawasan desa Sukamaju ,tapi setelah perdamaian batas tanah tahun 1997, puncak 2000 menjadi kawasan Kacinambun kecamatan Tigapanah, sejak itu kami tidak berladang dipuncak 2000. Kalau sebelumnya aman-aman saja. Mujianto yang mengelola disitu, bahkan Kepala Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun mengetahui jual beli tanah tersebut.
Perlu kami jelaskan tentang batas kepemilikan dokumen yaitu berdasar ;
A. Akte Perdamaian No.27 tanggal 12 Maret 1997 antara Desa Sukamaju dan Kacinambun yang diwakili semua marga di kedua desa.
B. Surat Perbuatan Tidak menuntut Hak lagi atas Penjualan Tanah tanggal 13 Februari 2003 No 13.545/Leg/R.2/II/2003.
C. Putusan Perkara Perdata tingkat Pertama batas tanah Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun no 56/Pdt.G/1997/PN KBJ 15vsep 1997, Lanjut Banding Pengadilan Tinggi Medan.
D. Putusan Perkara Banding dengan Reg No 464/PDT/1998/PT-Medan 17/2/1999 Kasasi Ke Mahkamah Agung RI
E. Putusan Kasasi no Perkara 574/K/PDT/2003 tanggal 12 Desember 2006.Dengan Putusan perkara Inkrah berkekuatan Hukum tetap dengan menguatkan batas tanah sebagaimana perjanjian kesepakatan antar Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun
Ditambahkan Simantek Kuta lagi terkait tanggapannya atas Demo yang disampaikan Projo Karo (Llyoid Ginting) dan Simon Ginting mengenai orasi mereka. Yaitu Stop Kriminalisasi Masyarakat Karo Desa Suka Maju, Tangkap Perambah Hutan puncak 2000, Tangkap Penyerobot Tanah Adat Desa Suka Maju,Batalkan Peta Bidang no;09/2019.
Sebagai Ketua Simantek Kuta Julius Ginting,ST,MSI membantah dengan tegas hal tersebut, tidak ada masyarakat desa sukamaju yang dikriminilisasi sebagaimana ucapan pada saat unjukrasa tersebut, sepengetahuan Kami, yang ada hanya laporan kepada satu orang bernama Simon Ginting yang melakukan pembakaran lahan PT.BUK yang tercatat Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/RES T Karo/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2021.
Selain itu perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh Elisabeth Melinda yakni melakukan Pengrusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek didalam lahan HGU No 1. Saat ini telah putus dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe denganno LP/822/XI/2020/SU/RES T Karo tanggal 9 nov 2020.
Mengenai PT.BUK atau Mujianto merambah hutan, yang kami dengar dari Dinas Kehutanan Propinsi saat unjuk rasa tidak ada perambahan hutan yang mereka lakukan.
Seterusnya soal Penyerobotan ,yang menyerobot itu Simon Ginting dan Bahagia Ginting sehingga dilaporkan dengan STTLP/B/1616/X/2021/SPKT/Poldasu tanggal 17 Oktober 2021,ndisini warga yang menyerobot tanah milik Mujianto.
Terkait peta Bidang bertempat di desa Kacinambun bukan Sukamaju, hal ini sudah diadukan Llyoid Ginting dan kawan kawan ke PTUN, no 18/ G/2021/PTUN-Medan dengan hasil Kalah, kemudian naik ke tingkat banding Pengadilan Tata Usaha Negara no 198/B/PT TUN Medan juga kalah.
Kemudian laporan Lyoid Ginting di Polda Sumut dengan LP/672/IV/2021/Sumut SPKT/KL tertanggal 08 April terhadap Kepala Desa Kacinambun. Peristiwa Perangin Angin atas dokumen Palsu milik PT.BUK, saat ini sudah dihentikan karena tidak terbukti bersalah.
"Yang kami sesalkan para oknum tersebut melibatkan warga yang tidak tahu apa apa, jangan lagi ada pembodohan dan provokasi kepada masyarakat, biarkan masyarakat hidup maju dan berkembang. Sudah saatnya warga kami hidup lebih baik, kesejahteraannya bisa meningkat,"tegas Julius Ginting,ST Msi.
Ketika dikonfirmasi kepada lawyer PT.BUK Rita Wahyuni, SH & Co, tentang pernyataan Simantek Kuta, beliau membenarkannya. "Bahkan sudah saatnya masyarakat berpikir cerdas dan bijak, toh kedepannya keuntungan bukan untuk pemilik saja, namun sebagai warga sekitar pasti akan merasakan dampak baik, dan Kemajuan," Jelasnya. (NSP.Red/PR).
0 Komentar