Bupati LSM LIRA Pakpak Bharat, Besri Berutu; "Pemerintah berwenang penuh, dan bila perlu membongkar paksa kembali bangunan tidak mengantongi izin !".
(Ket. Gambar) : Salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berdiri dan diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). |
Pakpak Bharat - Nusantarapos.id:
Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang ada di Pakpak Bharat ternyata selama ini banyak yang tidak memiliki izin.
Fakta ini membuktikan tidak adanya kesadaran dari pihak Bank untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana lokasi ATM tersebut berada.
Bahkan ada mesin ATM yang sudah beroperasi lama dan diketahui ternyata tidak memilik IMB, sehingga kesannya sengaja mengabaikan dan menyepelekan peraturan pemerintah yang sudah ada.
Tidak patuhnya pihak bank dalam mengurus perizinan dari lokasi ATM yang ada di Pakpak Bharat tentu saja sangat merugikan pemerintah daerah.
Baru-baru ini juga terlihat sebuah bangunan ATM yang sedang dibangun persis di depan rumah dinas bupati Pakpak Bharat dan diduga bangunan ATM tersebut juga tidak memiliki IMB.
Kabid Data dan Informasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Susantri Anto Padang, SP pada Selasa (22/03/2022) membenarkan banyak ATM yang tidak mengurus IMB.
Padahal sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan tertentu. Pelanggaran itu mestinya disikapi serius oleh pemerintah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Camat Salak Sahat Boangmanalu, SPd dimana pihak Bank selama ini tidak ada yang mengusulkan izin pendirian bangunan ATM di wilayah kerjanya di kecamatan Salak.
Terkait hal itu Bupati LSM LIRA Pakpak Bharat Besri Anjuan Berutu sangat menyayangkan hal ini terjadi. "Persoalan tidak kooperatifnya pihak Bank karena tidak mau mengurus perizinan dalam mendirikan bangunan lokasi ATM, sudah sangat jelas merugikan pemerintah daerah, itu berarti sama saja menghilangkan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari pengurusan lokasi ATM tersebut, yang seharusnya menjadi pemasukan buat pemerintah daerah", ujar Besri.
Dan retribusi yang dihasilkan dari pembangunan dimana lokasi ATM tersebut berada, tentunya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten Pakpak Bharat.
Untuk itu Besri berharap agar pemerintah menyurati pihak Bank untuk segera mengurus izin IMB dimana lokasi mesin ATM tersebut berada.
Besri juga menghimbau dan meminta agar Pemerintah menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan menjadi UU, Perda maupun Perbup, tidak peduli siapapun itu, entah secara perorangan ataupun company (Perusahaan), jangan pilih bulu dalam menegakkan aturan tersebut, agar masyarakat tidak berpendapat bahwa "Hukum hanya tajam ke bawah saja, tapi tumpul ke atas".
"Pemerintah berwenang penuh, dan bila perlu membongkar paksa kembali bangunan tapi tidak mengantongi izin. Bila ada pihak-pihak yang tidak mau mengindahkan aturan yang sudah menjadi UU, Perda maupun Perbup, termasuk dalam hal ini, mereka yang mendirikan bangunan tapi tidak memiliki IMB. Sudah selayaknya pemda Pakpak Bharat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pihak yang melanggar peraturan tersebut," pungkas Besri. (NSP.Red/PR/ABR).
0 Komentar