(Ket. Gambar) : Konflik Areal Tapal Batas ENCLAVE SITAHOAN Seluas 495 Hektar Diduga Ada Intervensi Pihak BPKH Wil. I Dan Dirjen Planologi KLH.
Medan - Nusantarapos.id:
Adanya dugaan mafia tanah di Sitahoan, Desa Sipangabolon, Kecamatan Girsang, Kabupaten Simalungun, berinisial L yang mengklaim bahwa ENCLAVE SITAHOAN, Lahan seluas 495 hektar adalah miliknya, persoalan tersebut menjadikan konflik agraria dilapangan.
Wesly Silalahi, salah seorang pemilik lahan yang memiliki alas hak dilahan tersebut menyebutkan adanya kejanggalan perihal Surat Tugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah l Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terhadap pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif kawasan hutan lindung Sibatuloteng yang berbatasan dengan ENCLAVE SITAHOAN Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pasalnya, dalam pengukuran tapal batas tersebut, pihak Wesly Silalahi dan sejumlah masyarakat lainnya yang ikut berjuang menyurati kementrian tidak pernah dilibatkan atau dihadirkan dalam pemetaan area lahan tersebut.
Menurut Ebenezer Sinaga, Kuasa dari Wesly Silalahi mengungkapkan, apa alasan BPKH Wilayah I yang mengeluarkan surat tugas untuk pelaksanaan pembuatan tanda batas tanpa melibatkan Wesly Silalahi malah justru saudari Lilis yang diikut sertakan dalam kegiatan itu.
"Padahal sesuai surat yang pernah kita kirimkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI adalah pihak Wesly Silalahi, dan menjadi pertanyaan kenapa tidak pernah diikut sertakan dalam membuat tapal batas. Jika sesuai prosedur sebenarnya bukankah Wesly yang harusnya hadir saat pengadaan tanda batas itu. "Katanya.
Lebih lanjut, Ebenezer Sinaga menduga seperti adanya permainan dilapangan yang dilakukan oleh oknum oknum terkait sehingga merugikan Wesly Silalahi dan masyarakat yang selama ini sudah berjuang agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pertanian masyarakat setempat.
Sementara itu, Rano salah seorang staf Pihak BPKH Wilayah l Medan saat ditemui dikantornya, Rabu 23 Maret 2022 menyebutkan bahwa terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa, pihaknya hanya menjalankan tugas dilapangan dalam melakukan pengukuran tapal batas areal yang dimaksud, dan bukan pihak BPKH yang menentukan siapa yang menang atau berhak atas kepemilikan lahan tersebut nantinya.
"Tugas kami bukan menentukan siapa pemilik nya, melainkan hanya melakukan pengukuran tanda batas saja, "katanya.
Sementara itu, mantan Kepala UPT KPH II Pematang Siantar Jonner Sipahutar saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pihak Wesly Silalahi tidak dilibatkan. Ia menyebutkan hanya menjalankan tugas sesuai perintah, dan mengirimkan dua orang pegawainya untuk hadir dalam kegiatan pembuatan tanda batas.
"Kalau boleh saran sebaiknya bapak konfirmasi ke KPH ll Pematang Siantar, karena saya tidak lagi bertugas disana. Lagian KPH ll tidak ada menerbitkan surat, kenapa bapak minta penjelasan sama saya Pak ?. "Kata Jonner kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Lebih lanjut, Jonner yang saat ini berdinas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa terkait permohonan yang dimaksud, dirinya tidak mengetahui.
"Kan sudah saya jelaskan, bahwa permohonannya saya tidak tahu. Bahwa sesuai aturan, unsur KPH terkait ada dalam Panitia Tata Batas, maka ditugaskanlah staf dari KPH ll untuk ikut dalam tim Tata Batas. Mudah-mudahan bapak sudah paham fungsi dan peran KPH untuk hal tersebut." Urainya. (NSP.Red/HI/Ril.Yd).
0 Komentar