Kajari melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Jen Tanamal, SH; "Bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah".
Sabang - Nusantarapos.id: Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan siaran pers melalui pesan WhatsApp ke redaksi Nusantarapos.id, Selasa (16/03/2022), terkait Perkembangan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.
Kepala kejaksaan negeri Sabang Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Sabang Jen Tanamal, SH menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan Penyelidikan sudah dilakukan lebih kurang selama 2 bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang dan melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud.
(Ket. Gambar) : PRESS RELEASE Kejaksaan Negeri Sabang. |
Adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000, dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya.
Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan Ekspose Tim Jaksa penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah dengan indikasi awal sebagai berikut :
- Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi telah terjadi penggelembungan harga.
- Bahwa telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
- Bahwa berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.
Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkap lebih jauh dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.
Selanjutnya Kasi Intel Jen Tanamal, SH, a.n. Kepala kejaksaan negeri Sabang menyampaikan, bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah. (NSP.Red/Ril.Kjr.Sb/HI).
0 Komentar