Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany; “Agar memudahkan persidangan, untuk sementara terdakwa akan ditahan di Polsek Telanai selama 20 hari ke depan, selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi".
Jambi - Nusantarapos.id: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat - Jambi, pada hari Jum'at (11/03/22) telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas kepada kejaksaan negeri kota Jambi, dalam dugaan kasus pidana perpajakan atas nama Tersangka Andri TAN alias Titi.
Kronologis perkara ini berawal, Terdakwa Andri Als Andri TAN Alias Andri Titi selaku Direktur PT. Jambi Tulo Pratama yang beralamat di Jl. Kol. Pol M. Thaher No. 51 RT 09 Kec. Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi, yang tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Dimana sejak bulan Maret tahun 2019 sampai bulan Juli tahun 2019 dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT. JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian BBM Solar Industri dari PT. Puspa Indah Karya (PT. PIK) dengan nilai total Rp. 35.282.500.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan PT. JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp. 3.528.250.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), hal ini sesuai dengan perhitungan ahli Pendapatan Negara dari Dirjen Pajak.
Terdakwa Andri TAN diancam melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selain itu barang bukti yang diserahkan pada Jaksa akan diajukan ke persidangan antara lain berupa 5 bundel buku/ dokumen perusahaan serta 1 buah Rekening koran PT JTP dengan nomor rekening 2027777200.
Selanjutnya Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jambi telah menunjuk Jaksa dalam perkara ini berjumlah 8 orang yang merupakan gabungan antara Jaksa Penuntut Umum dari Kejati dan Kejari Jambi dengan Ketua Tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala.
“Agar memudahkan persidangan, untuk sementara terdakwa akan ditahan di Polsek Telanai selama 20 hari ke depan, selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," demikian keterangan Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany. (NSP.Red/HI/Ril.Kj.Jb).
0 Komentar