Kasipenkum Kejati Jambi; "Perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang".
(Ket. Gambar) : Kajari Jambi Fajar Rudi Langsung Pimpin Persidangan Tahap 2 Perkara Perdagangan Anak.
Jambi - Nusantarapos.id :
Bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, pada Kamis (10/03/2022) telah dilaksanakan sidang tahap II perkara perdagangan anak, dengan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan orang atas mama Subin, Indah Putri.
Dalam tahap II kali ini Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung langsung memimpin Jaksa-jaksa di Kejari untuk persidangan perkara perdagangan orang.
Kronologis perkara ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anak perempuannya tidak pulang-pulang di bulan Desember 2021. Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi bahwa, Mucikari S telah melakukan kerjasama dengan R dan PIS, keduanya warga dari Jambi untuk mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan wanita penghibur di Jakarta dengan iming iming akan diberikan HP.
Perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, 1 (Satu) Unit Hp Merk OPPO F11, 1 (Satu) Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold, Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.900.000,- dan Rp.1.600.000,-
"Dan 1 (Satu) Lembar Bukti tiket pembelian Pesawat Jambi - Jakarta pada Tanggal 07 Desember 2021 dengan nama pemesan a.n. Putri Indah Sari," demikian Siaran Pers yang disampaikan KasiPenkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany, lewat pesan WhatsApp kepada redaksi Nusantarapos.id. (NSP.Red/HI/Ril.KjtJb).
0 Komentar