JPU Tuntut Munarman S.H Delapan (8) Tahun Penjara Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme


Hakim PN Jakarta Timur; "Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (21/03/2022) mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa".


(Ket. Gambar) : Sekjen DPP FPI Munarman S.H dituntut delapan (8) tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Terorisme oleh JPU di persidangan PN Jakarta Timur.


Jakarta - Nusantarapos.id: 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap Terdakwa Munarman, S.H dalam perkara Tindak Pidana Terorisme, Senin (14/03/2022).


Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa MUNARMAN, S.H sebagai berikut:


- Menyatakan Terdakwa Munarman, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman, S.H oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.


- Menetapkan agar Terdakwa Munarman, S.H dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


"Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (21/03/2022) mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa". (NSP.Red/HI/PR.Kjg).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu