"Jampidum, Selanjutnya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 9 Tersangka".
(Ket. Gambar) : Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana SH, MH. |
Jakarta - Nusantarapos.id: Rabu (09/03/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dilakukan secara virtual, turut hadir dalam expose tersebut, Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani SH,MH, Koordinator pada Jampidum, Kepala kejaksaan tinggi Sulsel, Kajati Sulteng, Kajati Jawa Barat dan para kepala kejaksaan negeri yang mengajukan permohonan restoratif justice serta Kasubdit dan Kasi wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut ;
1. Tersangka SANTI alias SANTI binti ABDULLAH dari Kejari Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
2. Tersangka NASRUN alias Tayang bin Mattinriang dari Kejari Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentan pencurian.
3. Tersangka ASBAR bin BASO dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
4. Tersangka IRSANDI bin H. NUR ALI dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
5. Tersangka ISMAIL alias MAING bin NURE dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
6. Tersangka HERMAWAN alias WAWAN bin SIRAJUDIN dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
7. Tersangka RAMLI dari Kejari Makasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
8. Tersangka RIYAN HARYANTO, tersangka AMUNG JUHERI, tersangka DEDI SUHENDI, tersangka ENCEP SANTONI, tersangka SUNARYA Als ABAH bin ALAM (Alm) dari Kejari Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
9. Tersangka MUHIDIN als.LA KARATUS bin LA DUNAINI dari Kejari Buton yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara alasan pemberian penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :
* Para tersangka baru pertama kali belum melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka teleh meminta maaf dan korban sudah memaafkan.
* Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi.
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan memberikan manfaat apapun.
* Dalam perkara tersangka ASBAR bin BASO dan tersangka IRSANDI bin H. NUR ALI serta tersangka HERMAWAN als WAWAN bin SIRAJUDDIN, antara tersangka dan korban memilik hubungan keluarga.
* Pertimbangan Sosiologis
*Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara dalam perkara Tersangka NURHALIMAH alias UNI yang disangka melanggar Pasal 330 Ayat (2) KUHP tentang Penculikan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dikarenakan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dimana tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (NSP.Red/HI)
Sumber : Kejaksaan Agung RI.
0 Komentar