Dua Oknum Auditor BPK Terjaring OTT Tim Gabungan Jaksa Kejari Bekasi Dan Kejati Jabar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana ; "Kami mengamankan dan menggeledah, ditemukan uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan".


(Ket. Gambar) : Dua oknum petugas pemeriksa BPK Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim gabungan Jaksa Kejari Bekasi dan Kejati Jabar, dengan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah.


Bekasi - Nusantarapos.id: 
Dua oknum pegawai BPK Kanwil Jabar peras Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan nilai ratusan juta. Selama ini keduanya menyewa sebuah aparteman yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang haram tersebut.


Dua pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022).


Kedua pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat itu berinisial AMR dan F. Keduanya diamankan oleh tim gabungan di salah satu kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi siang tadi.


"Kami mengamankan dan menggeledah, ditemukan uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Kedua pegawai BPK ini diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan dalih pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.


"Modusnya kurang lebih bahwa, mereka menyampaikan dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut dinyatakan adanya temuan. Kalau tidak memberikan uang, temuan ini akan diungkap".


Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ucapnya. Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.


"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk Rumah Sakit Daerah, dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," katanya.


Pihak rumah sakit dan Puskesmas, kata Asep, tidak dapat menyanggupi permintaan kedua pegawai BPK tersebut.Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam, totalnya mencapai Rp 250 juta.


"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu, kemudian ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan (ke pegawai BPK), ini barang bukti HP, uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp. 100 ribu, itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya. 


Saat ini kedua orang auditor BPK itu masih dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar.


Kedua Pegawai BPK Diberhentikan

AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat diberhentikan sementara.


Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Jaksa dari Kejari Bekasi dan Kejati Jabar dengan barang bukti senilai Rp 350 juta di kabupaten Bekasi. "Kedua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK Jawa Barat, Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).


Agus tidak menjelaskan apakah keduanya akan dipecat sebagai ASN atau tidak. Menurutnya, status ASN kedua pegawai BPK itu perlu proses panjang. Ia hanya memastikan AMR dan F sudah diberhentikan sebagai pemeriksa.


"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama, keduanya kami berhentikan sebagai pemeriksa," katanya. Selain itu, pihaknya bakal menarik semua petugas pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi, diganti dengan petugas baru.


"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," ucapnya.


Pemeriksaan yang dilakukan kedua pegawai BPK itu, kata dia, merupakan tugas dan sudah terjadwal untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.


"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," ucapnya.


Agus tidak memungkiri jika dalam proses pemeriksaan, sangat rentan terjadi pemerasan seperti yang dilakukan dua pegawai BPK tersebut.


"Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melakukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," pungkasnya. (NSP.Red/PR/TJbr).




Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu