Dewa Perangin-angin Jadi TSK Kasus Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Rumah Milik Bupati Langkat Non Aktif "TRP"


(Ket. Gambar) : (Kanan), Dewa Perangin-angin ditetapkan oleh Ditkrimum Poldasu menjadi tersangka kasus Sadis penyiksaan manusia yang ada di dalam kerangkeng rumah milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.


Medan - Nusantarapos.id: 
Dewa Perangin-angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusiaAnak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin itu diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas temuan kerangkeng didalam rumah Bupati Langkat tersebut.


Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan tajam sejumlah pihak yang menuntut keadilan bagi korban. Polisi Daerah Sumatera Utara sendiri telah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia pada Jumat (25/3/2022).


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara juga telah memanggil 8 tersangka. Namun saat dipanggil, hanya 7 yang memenuhi panggilan. Tersangka tersebut yakni berinisial HS, IS, HG, TS, JS, RG, dan DP.


Salah satu tersangka diketahui adalah anak dari Terbit Rencana Perangin-angin, yang berinisal DP. Berikut profil Dewa, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.


Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ia memiliki satu saudara perempuan bernama Ayu Jelita Perangin-angin.


Sosoknya disebut tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila. Ia menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat periode 2017 hingga 2022.

  

Tak hanya itu, Dewa juga menjabat sebagai Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara. Ia disebut memiliki peran tersendiri dalam kasus kerangkeng manusia.


Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.


Salah satunya Dewa disebut telah menyebabkan empat korban mengalami jari putus. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.


Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.


Aksinya itu disebut telah menyebabkan korban penganiayaannya meninggal dunia. Beberapa oknum kepolisian juga terlibat kasus kerangkeng manusia.


Mereka telah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kelima oknum tersebut yakni Aiptu RS, Bripda ES, Briptu YS, AKP HS, dan Bripka NS.


Semua pihak memiliki peran, entah itu menyelundupkan hingga menganiaya tahanan di dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin. (NSP.Red/PR/SCOM).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu