Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar; "Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu juga rawan".
(Ket. Gambar) : Ketua Umum yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, akrab disapa Cak Imin.
Jakarta - Nusantarapos.id: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya peran pesantren dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan santri.
Menurut Muhaimin, semua lembaga pendidikan, baik perguruan tinggi maupun pesantren adalah tempat yang rawan terjadi kekerasan seksual.
"Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan partron, klien atasan bawahan, guru murid, sesepuh muda, itu juga rawan," jelas Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (13/03/22).
Hal itu disampaikan Muhaimin di sela rapat Kerja Nasional Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan Launching SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren pada Ponpes Al Mubarok, Marangen, Demak, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin mengapresiasi langkah yang dilakukan Fasantri yang membuat SOP pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.
Ia pun mendukung peran Fasantri untuk terus mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurut Cak Imin, langkah Fasantri ini luar biasa dan menjadi yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di pesantren.
"Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual," ujar Ketua Umum PKB ini.
Di sisi lain, Cak Imin juga meminta kepada pemerintah agar membentuk satuan unit pencegahan kekerasan seksual. Polri diminta memiliki Tim Reaksi Cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, untuk hal yang bersifat preventif, semua kementerian diminta terlibat dalam membantu pencegahan dan penanganan.
Menurut Ketua Umum Fasantri Hindun Annisah, menjelaskan terkait SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, seyogyanya SOP tersebut tidak hanya berlaku dalam hal penanganan, melainkan juga pencegahan.
"Kalau pun seandainya terjadi kasus kekerasan seksual, harus sudah ada SOP-nya, itu komplit. Kalau sudah terjadi apa yang harus dilakukan, semua ada dalam SOP itu," jelas dia.
Ia mencontohkan di dalam SOP tersebut ada pembelajaran yang ramah perempuan. SOP itu, kata dia, menekankan bagaimana sistem pembelajaran di pesantren yang adil gender.
"Misalnya, mulai aturan yang memberikan akses kepada perempuan. Mulai pecegahannya. Juga diajari fikih reproduksi perempuan, makanya perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya," pungkas Hindun. (NSP.Red/Kmps).
0 Komentar